Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Richard Cahyanto menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/3).

Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Para saksi ini dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bersama dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, dan April Churniawan.

Sedangkan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.

Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.

Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan