Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Aksi pemukulan terhadap tersangka pelanggaran penistaan agama, M Kece, yang terjadi di rumah tahanan Mabes Polri, beberapa waktu lalu, dianggap sebagai akibat terlalu lambannya aparat penegak hukum dalam menangani kasus penistaan agama.

“Ini karena aparat hukum terlalu lembek dan lamban dalam menyikapi terhadap pelaku penista agama yang telah membuat kaum muslimin marah,” ujar praktisi hukum Ali Wardi, Senin (20/9). 

Menurutnya kalau perbuatan M Kece, telah memiliki banyak bukti dan fakta hukum akan pelanggaran penistaan agama. “Kaum muslimin telah marah dan menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum, tapi proses hukumnya terkesan lamban dan tidak segera, akibatnya muncul efek domino atas hal itu,” paparnya lagi. 

Seperti diketahui, di rutan Mabes Polri, tempat dimana M Kece ditahan, tersangka penista agama itu mendapatkan penganiayaan dari Irjen Pol Napoleon Bonaperte yang juga berada dalam tahanan tersebut dalam kasus yang berbeda. “Itu karena diketahui bahwa Kece tak menyatakan minta maaf atas perbuatannya dan bertindak seolah merasa benar, akibatnya malah mendapatkan hal yang seharusnya dia terima,” papar Ali Wardi.

Sementara itu, Ali Wardi, merasa kecewa dengan reaksi atas peristiwa pemukulan itu yang kemudian disahuti lebih kencang dibanding dengan kasus ‘penistaan agama’ yang dilakukan Kece itu. “Anehnya, cerita tentang penganiayaannya malah lebih banyak diekspos dibanding dengan kejadian penistaan agama yang dilakukan Kece itu, padahal perbuatan Kece telah menyakiti umat Islam,” tegasnya lagi. 

Maka dari itu, sambung Ali lagi, aparat hukum harus segera memproses hukum perbuatan Kece ini sebelum menimbulkan kemarahan lebih mendalam bagi umat Islam.

“Kaum muslimin telah mempercayakan urusan penistaan agama ini secara hukum, tapi aparat bertindak seolah hal itu seperti kasus biasa-biasa, ini tidak bisa seperti itu,” tambahnya.

Karena, ujarnya lagi, penistaan agam bukanlah delik pidana biasa yang diperlakukan seperti pelanggar tindak pidana lainnya. “Harus diperlakukan ektra khusus lagi, agar tidak menimbulkan chaos di masyarakat, itu gunakanya hukum pidana,” ujarnya. 

Karena, tambah Ali Wardi lagi, dalam hukum Islam, penista agama seperti itu hukumannya adalah berat. Tidak main-main. “Nah, jika diserahkan pada hukum positif kemudian diperlakukan seperti pelaku pelanggar kejahatan biasa, itu sangat jomplang sekali, makanya harus ditindak ekstra cepat agar tidak muncul perbuatan serupa yang menimbulkan amarah lebih lanjut,” tegasnya.

Jangan sampai, tambahnya lagi, makin lama Kece ditahan dan proses hukumnya tak kunjung ada kepastian hukum, maka aksi pemukulan serupa bisa saja terjadi lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid