Beranda Bisnis Perikanan Singgung WPPNRI 711, Pengamat Maritim Minta Pemerintah Tidak Beri Konsesi ZEE ke...

Singgung WPPNRI 711, Pengamat Maritim Minta Pemerintah Tidak Beri Konsesi ZEE ke Vietnam

Kapal ikan asing ilegal yang dihentikan aksinya di Selat Malaka

Jakarta, aktual.com – Pengamat Maritim, Captain Marcellus Hakeng Jayawibawa  menyebut program Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berjalan optimal. Terkait hal tersebut, Captain Hakeng pun menyinggung diplomasi maritim yang tengah berlangsung antara pemerintah Indonesia dengan Vietnam soal penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif yang tidak boleh merugikan Indonesia.

“Saya melihat apa yang diinginkan Presiden Jokowi, dimana Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia belum berjalan optimal. Sebagai pengamat maritim, saya berharap pihak pemerintah Indonesia tidak menerima usulan Vietnam. Karena bila menerima usulan dari Vietnam, maka kita akan mengalami kerugian yang sangat besar. Kita akan kehilangan potensi pendapatan dari SDA maritim yang ada di wilayah tersebut, dan kehilangan ini akan berlangsung selamanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/12) pagi.

Menurut Hakeng, dalam perundingan tersebut, ada indikasi tim diplomasi Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam. Namun permasalahannya adalah pihak Vietnam sudah tidak lagi memakai posisi dasar single boundary line-nya. Karena hal itu, maka tim Indonesia pun mempertimbangkan dari sisi positif untuk memberikan lagi tambahan konsesi kepada Vietnam.

Sebagai informasi, perundingan mengenai batas laut dan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam sebenarnya telah berlangsung sejak 21 Mei 2010 lalu. Perundingan tersebut termasuk soal wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Selatan, merupakan salah satu daerah penangkapan ikan yang strategis di Indonesia.

“Kerugian Indonesia akan semakin besar apabila konsesi ZEE diberikan oleh negara sesuai dengan keinginan Vietnam. Sumber daya ikan akan terkuras dan sumber daya alam lainnya akan beralih ke negara lain. Nelayan Indonesia pun akan semakin sulit untuk melaut dan menjaring ikan di sana karena wilayah tangkapnya dipersempit,” sambungnya.

Karena itu, Hakeng pun meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengajukan konsesi perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam. Hakeng mengingatkan pencapaian diplomatik tidak boleh mengorbankan kesejahteraan para nelayan yang hidupnya masih pas-pasan.

Seperti diketahui, sebagai peserta UNCLOS 1982 (United Nations  Convention) on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) sejak 1996, Vietnam  dan China patut diduga tidak menghormati hak berdaulat Indonesia. Aktivitas nelayan-nelayan mereka di wilayah ZEE Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut jelas melanggar hak berdaulat sebuah negara sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson