Jakarta, Aktual.Com-Dua wanita terduga pembunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sudah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan.
Namun demikian, kedua tedakwa yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam bersikeras jika mereka tidak bersalah.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat telah menyatakan jika keduanya telah didakwa membunuh Kim Jong Nam menggunakan gas VX yang diusapkan ke wajahnya.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak ayal jika hukuman mati pun akan dijatuhi kepada mereka.
Siti Aisyah, warga Indonesia asal Serang yang dikenai tuduhan telah membunuh Kim Jong Nam yakni adik ipar Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il.
Seperti disebutkan pada surat laporan di pengadilan hari Rabu (1/3/2017) ini.
Seperti dilansir dari CNN, keduanya masih belum menjalani sidang resmi yang akan digelar oleh Mahkamah Agung.
Saat dikonfirmasi, Siti Aisyah yang mengenakan kaus merah dan wajah sedih dengan dua borgol di tangan. mengatakan “Aku tidak bersalah,”.
Pada surat laporan pengadilan juga menyebutkan jika ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan ini. Keempat nama warga Korea Utara itu yakni Hong Song Hac (34), Ri Ji Hyon (33), O Jong Gil (55), dan Ri Jae Nam (57).
Pewarta : Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















