Era pemerintahan berganti, Rizal Ramli diganti oleh Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, selaku Menteri Perekonomian sekaligus ketua KKSK. Pada tanggal 13 Februari 2004, KKSK mengeluarkan Keputusan No KEP.02/K.KKSK/02/2004, dalam putusan tersebut dikatakan, nilai utang petani tambak maksimal sebesar Rp 100 juta atau total Rp 1,1 triliun. Dengan penetapan nilai utang maksimal maka dilakukan penghapusan atas sebagian utang pokok secara proporsional sesuai beban utang masing-masing petambak plasma dan penghapusan seluruh tunggakan bunga dan denda.

Penanganan selanjutnya terhadap kewajiban para petambak plasma Dipasena termasuk apabila dilakukan melalui mekanisme penjualan, dilakukan oleh lembaga yang menerima pengalihan hak tagih BPPN. Dan adanya keputusan tersebut, maka keputusan KKSK sebelumnya, yakni KEP. 20/M.EKUIN/04/2000 dan KEP. 2/K/KKSK/03/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Ketika BPPN ditutup oleh pemerintah, maka penanganan Dipasena kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan, termasuk hak tagih Dipasena.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu