Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) saat diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan hingga pelaksanaan kerja.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum pemilik Bang Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengklaim utang klainnya seber Rp3,7 triliun telah dihapuskan melalui keputusan KKSK pada tahun 2004, no 02/K.KKSK/02/2004.

Dalam keputusan tersebut nilai utang petambak ditetapkan setinggi tingginya, Rp 100 juta atau totalnya senilai 1,1 triliun dan sisanya sebesar Rp 3,7 triliun dihapuskan. Hal itu menanggapi menanggapi penyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Kwik Kian Gie ketika usai menjalani pemeriksaan di kasus SKL BLBI, Selasa (6/6).

Utang tersebut, lanjut dia, berasal dari para petani plasma yang bekerjasama dalam konsep inti-plasma Dipasena di Lampung. Saat itu untuk membangun Dipasena, BDNI mengucurkan kredit untuk tambak udang seluas 30, 290 hektar dengan jumlah petani plasma sebanyak 11.000.

Untuk membangun tambak seluas tersebut dan menyediakan infrastuktur, hingga bibit udang, katanya BDNI mengucurkan ke petani tambak, totalnya senila Rp 1,1 triliun. “Utang tersebut dalam mata uang dollar, karena hasil tambak juga dalam bentuk dollar,” kataMaqdir di Jakarta, Rabu (7/6).

Dan utang itu tidak cash, namun dalam bentuk sarana dan prasarana tambak. Pada saat krisis utang tersebut ikut membengkak, karena meroketnya kurs mata uang dollar, dari Rp 2800/US menjadi hampir Rp 17.000. “Itulah kenapa hutang Dipasena totalnya menjadi Rp 4,8 triliun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu