Lika Liku Rokok: Dari Barang Ilegal, Bekingan Oknum hingga Pencucian Uang dan Cukai Ilegal.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah nama pengusaha rokok, Haji Khairul Umam alias Haji Her dan M Suryo. Nama mereka tercantum dalam dokumen yang ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dokumen tersebut menjadi dasar penyidik memanggil sejumlah pengusaha rokok tersebut.

“Dari hasil analisis dokumen, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kami melakukan pemanggilan, termasuk Suryo dan Haji Her,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Dokumen itu merupakan catatan milik salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Menurut Taufik, penyidik saat ini masih melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen tersebur. Saat ini dokumen tersebut telah disita guna mendalami keterkaitannya dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat bea cukai.

“Kami masih memetakan sejauh mana dokumen tersebut dapat mendukung pembuktian. Terkait dugaan penerimaan suap oleh pejabat bea cukai, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil kembali para pengusaha rokok yang tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Taufik menegaskan, jika kembali mangkir, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk panggilan kedua dapat disertai perintah membawa. Baik untuk diperiksa di tempat maupun dibawa ke kantor KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat DJBC. Mereka antara lain Liem eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Martinus Suparman, dan Muhammad Suryo.

Salah satu turut dipanggil KPK adalah Haji Her atau H Khairul Umam, pengusaha tembakau sukses asal Pamekasan, Madura. Dalam pengakuan Haji Her, ia didalami hubungan dengan para tersangka terkait dugaan korupsi di DJBC.

“Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu,” ujar Haji Her kepada wartawan usai pemeriksaan KPK, Kamis (9/4/2026).

Namun demikian, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui terkait pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK.

Sedangkan Liem Eng Hwie, bos rokok Conrad dan Millions di Kudus, Jawa Tengah, hadir pemeriksaan di KPK pada Selasa (31/3/2026).

Sementara Rokhmawan yang sedianya diperiksa berbarengan dengan Lie Eng Hwie, bos rokok PT Rizky Megatama Sentosa (RMS) asal Pasuruan, Jawa Timur, ini baru hadir di KPK pada Senin (13/4/2026).

Adapun Muhammad Suryo, bos rokok HS, mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Demikian pula Benny Tan yang mangkir dari pemeriksaan KPK, Selasa (31/3/2026).

Pada 1 April 2026, KPK memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Jawa Timur bernama Martinus Suparman.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Pertama, terkait pengondisian jalur impor barang oleh PT Blueray Cargo agar lolos pemeriksaan.

Kedua, pengembangan perkara pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari pengusaha kepada oknum DJBC. Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pihak.

Termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dan aset dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana di sektor kepabeanan dan cukai.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi