Jakarta, Aktual.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04).

Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

“Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto secara tertulis, Kamis (3/8).

Dikatakannya, Buku Kedua ini dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.

Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi; meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis; serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadapEnhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasiCentralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby