Hal lain yang tak kalah penting adalah PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga mengatur ketentuan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang lebih kuat. Dalam revisi ini diatur bahwa penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi “kewajiban” dalam kegiatan usaha hulu migas dari sebelumnya yang menggunakan istilah “mengutamakan”.

Preferensi yang lebih besar diberikan bagi penggunaan kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri. Peraturan ini juga memperkuatmultiplier effect di daerah operasi migas karena pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi Kontraktor KKS.

Di tengah kondisi harga minyak yang belum membaik, SKK Migas berusaha agar kegiatan usaha hulu migas dapat tetap memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data sampai dengan akhir semester 1 2017, dari total pengadaan hulu migas yang mencapai USD 3,28 miliar atau sekitar Rp 44,25 triliun, komitmenTKDN mencapai 58,94 persen atau sekitar Rp 22,95 triliun.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby