Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender diantaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

“Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujar Erwin.

Percepatan proses pengadaan/barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang/jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database(CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.

Per tanggal 31 Juli 2017, penyedia barang/jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang/jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang/jasa.

Diharapkan kedepan semakin banyak penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA.

“Target efisiensi yang dicanangkan pemerintah juga sangat didukung dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini antara lain dengan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan mekanisme negosiasi yang diperbarui dimana tidak dibatasi batas bawah.”Ujar Erwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby