Jakarta, Aktual.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menghadapi kenyataan akan dibubarkan melalui revisi UU migas No 22 Tahun 2001.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus memprediksi sekitar 50 persen menjelang 10 Tahun ke depan, pegawai SKK Migas akan melalui pensiun secara alami. Sehingga pembubaran SKK Migas diperkirakan tidak menimbulkan kendala yang berarti.

“Revisi ini inisiatif DPR, kita mengikuti pemerintah yang membahas dengan DPR. SKK Migas dipindahkan peran itu kemanapun tidak masalah. Nanti pada 10 tahun ke depan barangkali setengahnya pensiun secara alamiah. Pada prinsipnya kita siap,” kata Taslim di Jakarta, Kamis (16/2).

Sebelumnya melalui Komisi VII DPR berkembang wacana pembentukan badan usaha khusus (BUK) yang akan menjadi kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

BUK ini nantinya akan mengambil alih peranan dan fungsi SKK Migas. Adapun proses revisi UU tersebut, diharapkan rampung pada tahun ini.

“Kami membuat semacam bagan, ada badan usaha khusus semacam,” kata Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka