Ia menuturkan , Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan
FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan bahwa nilai-nilai saham dari
perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.
Dalam kesempatan ini, SAT juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya Sjamsul.
Perhitungan tersebut didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.
“Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah
bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi (setelah 30 April 2004),” ujarnya.
Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.
Ia menjelaskan Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah dipersidangan tanggal 16 Agustus 2018 bahwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain dua hal berbeda. Jika memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama.
Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Baik keluarga, teman akrab atau anaknya. Tapi kalau orang lain sama sekali yang diperkaya, tidak masuk akal.
“Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby