Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) seusai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2002.

Audit itu sudah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002. Audit Nomor: 02/04/Adutitama II/AI/05/2002.BPK itu berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi.

Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana.

Isinya mengenai transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh Sjamsul Nursalim.

“Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan
masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK
selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002,” ujar dia, saat membacakan nota pembelaan diri (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9).

“SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya.

Syafruddin membacakan pledoi pribadinya setebal 110 halaman dengan judul “Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI”.

Ia melanjutkan, sesuai dengan rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan
Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan untuk menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp4,8 triliun kepada Sjamsul karena bukan merupakan kewajiban dia.

“Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby