“Tapi kalau orang pakai otak, ya…harus tahu itu. Mana ada orang mau perkaya orang lain yang tidak ada hubungannya lalu merugikan negara sendiri,” sambung SAT.

Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap, dibahas, diuraikan, dan disimpulkan adanya kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan SKL Pemegang Saham BDNI-SN.

“Dengan demikian, unsur ‘Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi’ tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby