Baby J lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. “Kita periksa semua, tidak ada gangguan berarti yang dialami anaknya (Baby J) akibat penyiksaan itu. Saat itu memang dia (Baby J) sedang sakit batik pilek dan ibunya tak punya uang dan tak tahu harus ke mana meminjam uang.”

Alhasil, P2TP2A berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk menitipkan sementara Baby J, selama ibunya mendapat perawatan kejiwaan. Jangka waktu penitipan disepakati selama 40 hari. “Dengan pertimbangan, dengan jangka waktu itu ibunya sudah sehat lagi dan bisa mengurus anaknya.”

Selanjutnya, dari hasil perawatan kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar dinyatakan jika Merry sudah bisa pulang dan kembali mengurus anaknya. “Dia sudah menjalani terapi konseling di RSUP Sanglah Denpasar. Ibunya juga menyadari kesalahannya dan telah berjanji tak mengulangi lagi. Tanggal 27 ibunya keluar dari terapi dan dinyatakan sudah bisa mandiri dan merawat kembali keluarganya. Catatan medisnya masih tersimpan di Sanglah.”

“Semua anak berhak tahu asal-usulnya. Ayahnya sudah tidak jelas, masa ibunya juga sih. Kalau ibunya dianggap belum cakap merawat bayi ini, kan dia punya keluarga di Sumba, NTT. Bisa dititipkan di keluarganya.”

[Bobby Andalan]

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby