Denpasar, Aktual.com – Kasus kekerasan Baby J mencuat setelah video kekerasan terhadapnya viral di media sosial. Ibu kandung Baby J, MD alias Merry sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus itu.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Provinsi Bali selaku lembaga pendamping Merry memberikan klarifikasi atas kasus Baby MD. “Kami perlu memberikan klarifikasi agar jangan sampai menyudutkan salah satu pihak saja,” kata Ketua Harian P2TP2A Provinsi Bali, Dr Lely Setyawati saat memberi keterangan resmi, Senin (31/7).

Dia mengakui jika lembaganya lah yang merekomendasikan agar Baby J dititipkan sementara selama ibunya menjalani perawatan psikologis. “Alasan penitipan saat itu karena ibunya sedang sakit, sedang butuh perawatan, bukan karena terlantar. Kami yang merekomendasikan hal itu,” kata Lely yang juga psikiater itu.

Lely menyesalkan berbagai pihak yang menginginkan agar Baby J tetap diasuh oleh Metta Mama and Maggha Foundation. Sebab, kata dia, biar bagaimanapun anak lebih tepat berada pada asuhan ibu kandungnya. “Kalau banyak pihak yang ingin agar Baby J tetap dititipkan di sana saya kira kurang tepat.”

Dia tak menampik memang Merry memiliki gangguan kejiwaan. Sejak video itu beredar, Lely mengaku langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelamatkan Baby J. Lely dan perwakilan dari Polsek Kuta yang menjemput Baby J di rumah kosannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby