Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyesalkan bentrokan antara sejumlah petani dengan pihak keamanan saat dilakukan pengukuran perluasan lahan Bandara Internasional Jawa Barat oleh Badan Pertanahan Nasional, di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

“Secara umum saya menyesalkan adanya insiden itu, tapi ketika sudah terjadi mari kita selesaikan dan ketika harus mengatakan kronologisnya, kronologisnya aman-aman saja. Kecuali hal itu terjadi dalam rangka menyelesaikan jangan sampai ada anarkisme lebih lanjut. Oleh karena itu dari aparat keamanan muncul gas air mata, lebih rincinya tanya kepada kepolisian,” kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Minggu (20/11).

Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya semaksimal mungkin untuk upaya pembebasan lahan BIJB, di Kertajati, Kabupaten Majalengka.

“Seharusnya dengan musyawarah panjang selesai semua urusan. Yang jelas harus dimusyawarahnya. Coba bayangkan saja untuk runway-nya saja Rp1,6 triliun, kemudian air traffic control Rp500 miliar, untuk terminalnya Rp2,1 triliun, pembebasan lahan hampir Rp1 triliun lebih,” kata dia.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi karena Pemprov Jawa Barat diberikan tanggung jawab dan beban yang besar terkait pembangunan Bandara Kertajati tersebut.

“Kita itu, target nasional diminta selesai 2017 awal BIJB ini, kalau tidak selesai ada anggaran negara yang mubazir kan,” kata dia.

Sebelumnya bentrok antara pihak aparat keamanan dan warga pecah saat Badan Pertahanan Nasional sedang melakukan pengukuran perluasan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Sejumlah warga Sukamulya menolak pembangunan mega proyek Provinsi Jawa Barat itu dan untuk menenangkan situasi, polisi pun sempat menembakkan gas air mata kepada kerumunan massa yang menolak dan mereka membalas menyerang dengan lemparan batu dan katapel.

Akibat kejadian tersebut sejumlah warga diamanankan pihak kepolisian.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby