“Kalau tidak dicabut, potensinya kembali ada karena dasar hukumnya ada. Meskipun kita tahu dasar hukumnya ada,” ucap Achmadi.
Untuk yang ketiga, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memfasilitasi audit lingkungan secara independen.
“Jadi pemerintah harus memfasilitasi saja. Siapa yang melakukannya? Masyarakat setempat, akademisi, ahlinya, kemudian organisasi masyarakat sipil yang harus dilakukan secara independen?,” kata dia.
Ia menjelaskan, kalau tujuannya hanya melihat secara objektif, pemerintah tidak dalam audit lirngkungan, sifatnya hanya memfasilitasi, tidak terlibat secara jauh.
Artikel ini ditulis oleh: