Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memimpin rapat dengan didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya yaitu M Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan saat sidang paripurna DPRD terkait pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017). Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI telah dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI. DPRD DKI kemudian mengajukan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan komisi di DPRD DKI Jakarta belum ada rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi.

“Belum itu (mau panggil Anies, Red). Langkah awal teman-teman dari komisi merencanakan akan memanggil SKPD terkait dari penerbitan IMB,” ujar Gembong, Sabtu (29/6).

Lebih lanjut Gembong menyampaikan, akan mendengerkan alasan dari SKPD yang berkaitan langsung dengan terbit IMB pada Senin (1/7) atau Selasa (2/7) mendatang.

“PPSP yang menerbitkan IMB, kemudian Kepala Dinas Cipta Karya yang memberikan rekomendasi,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.

Setelah mendengarkan alasan dari SKPD tersebut, DPRD kemudian akan memutuskan tahapan serta perencanaan langkah berikutnya.

“Apakah penjelasan dari SKPD tadi sudah cukup memuaskan apa belum baru ke tahapan berikut, menentukan eskalasi langkah berikutnya apa,” ujar Gembong pula.

Artikel ini ditulis oleh: