Jakarta, Aktual.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga adanya oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.
“Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” kata Hotman Paris, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1).
Dalam pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, Hotman mengklaim bahwa keduanya setuju bahwa kenaikan pajak sebesar 40 persen itu tidak masuk akal. Ia juga menyoroti keputusan Kota Bogor yang telah meningkatkan pajak hiburan hingga 75 persen, memberatkan industri hiburan.
Sebagai respons, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama pengusaha industri hiburan memutuskan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman Paris juga mengajak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.
“Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Inul Daratista, pemilik karaoke, berharap agar polemik mengenai kenaikan tarif pajak hiburan dapat segera diselesaikan. Ia juga meminta kepala daerah untuk mengikuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran mengenai pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.
“Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung,” kata Inul pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan