Jakarta, Aktual.com – Rencana peleburan Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, serta menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio BP Batam membuat Wakil Ketua Umum Kadin, Suryani S Motik angkat bicara.
Menanggapi hal tersebut Suryani mengatakan bahwa peleburan BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam merupakan profesional kepanjangan tangan pemeritah pusat, sementara wali kota adalah pemerintah daerah.
“Kalau misalnya itu (Ketua BP Batam) dijabat oleh wali kota, itu kan bisa masalah. Kenapa? Karena wali kota itu sifatnya lima tahunan,” katanya ditulis Senin (7/1).
“Nanti jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya kepentingan politik yang luar biasa,” tambahnya.
Selain itu kata Suryani, meskipun sebutannya ex officio, tapi tetap saja punya hak untuk mengarahkan. Itu akan jadi masalah karena jabatan politis dipakai menjadi jabatan profesional.
Artikel ini ditulis oleh: