Penarik becak membawa penumpang di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Rabu (17/1/2018). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghidupkan kembali transportasi becak yang sebelumnya telah dilarang sejak 2007. Becak akan diberi rute khusus seperti di perkampungan dan kawasan pasar. Penarik becak biasanya mulai mengais rezeki sejak pagi hingga sore dengan tarif berkisar Rp 10 ribu-Rp15 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan pihaknya hingga saat ini masih membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar hukum bagi becak kembali beroperasi di jalanan Ibu Kota.

Menurutnya berdasarkan Perda 8/2007, kendaraan roda tiga termasuk becak dilarang melintas di jalanan Jakarta. Saat ini, lanjutnya, pemprov sedang membahas revisi peraturan tersebut agar para pengayuh becak bisa kembali beroperasi di Ibu Kota.

“Masih dibahas, belum kami proses, karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini,” kata Sandiaga Dia menambahkan revisi nantinya agar memenuhi unsur sosial, ekonomi, hingga teknologi.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan usulan kalau nanti becak yang beroperasi harus berbasis teknologi terkini, seperti menggunakan tenaga listrik.

“Sepeda tapi yang punya kemampuan mengangkut penumpang. Jadi, kami gak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tapi kami harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai ‘stakeholders’ (pemangku kepentingan),” kata Wagub.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid