Urgensi Perppu ini, klaim Menkeu, di negara lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-nya mereka bisa masuk untuk melihat data nasabah di lembaga industri jasa keuangan, tanpa harus diminta.

“Makanya pemerintah membutuhkan Perppu ini. Karena hal ini bagian dari melayani kepentingan kita. Bukan karena mengikuti dunia internasional. Dan karena kita sudah tanda tangan AEoI itu, jadinya tanpa Perppu ini pun kita dianggap ikut,” jelas Menkeu.

Perjanjian yang dia maksud adalah dengan otoritas pajak di Hongkong dan Singapura. Kedua negara ini sedang menunggu pemerintah memiliki regulasi keterbukaan data nasabah atau tidak.

“Bagi mereka, kalau kita sudah punya regulasi maka mereka sudah siap. Sehingga, ketika kita sudah kerja sama dengan Singapura dan nasabahnya kabur ke Hongkong, maka pihak Hongkong pung sudah siap terbuka. Bahkan mereka siap mempraktekkannya di tahun ini,” pungkas Menkeu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan