Penetapan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada Rapat Paripurna DPR RI sebesar 6,1 persen, terlalu ambisius. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dianggap sebagai kesetaraan dan keadilan bagi wajib pajak (WP) di dalam negeri.

Pasalnya selama ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kontribusi perpajakan lebih banyak berasal dari WP domestik, justru dengan Perppu ini, maka WP kakap yang memiliki kekayaan banyak di luar negeri bisa dikejar.

“Justru dengan Perppu ini kita tak hanya mengejar (WP) yang di dalam negeri, tapi juga mengejar yang high wealth individual yang ada di luar negeri. Karena justru yang paling kaya ada di luar negeri. Ini kesenjangan dan pengingkaran pajak. Makanya kita keluarkan Perppu ini,” kilah Menkeu saat Raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5).

Menurutnya, sejauh ini kontribusi WP dalam negeri masih sebanyak 82 persen yang subyeknya dari dalam negeri. “Sehingga jika yang di high wealth individual yang di luar negeri itu tak dikejar, maka tak ada keadian. Evel playing field-nya jadi beda. Ini tentu merugikan kita,” jelas Sri Mulyani.

Bahkan, kata dia, jika regulasi Perppu ini tak ada, maka pihak pemerintah sangat defensif. Sementara negara lain sudah membuka diri. “Karena terkait AEoI ini kita sudah banyak melakukan agreement dengan negara lain,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan