Margarito Kamis

Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanagara bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI ihwal rekomendasi pembatalan calon bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, lantaran diduga melanggar aturan.  

“KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Margarito, ditulis Senin (23/11).

Dia menduga rekomendasi Bawaslu itu cacat prosedur, sehingga pengabaian yang dilakukan KPU berdasar. “Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur, jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” tegas Margarito.

Diketahui, surat Bawaslu RI tereebut memuat nomor: 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Namun, justru Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi. 

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut, meski harus menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi tersebut. Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid