“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, perihal KPU yang tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu, pernah terjadi di beberapa pilkada. Oktober lalu, 6 KPU daerah menerima rekomendasi sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada.
Masing-masing KPU daerah kemudian menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat setelah melakukan kajian terlebih dulu.
Enam paslon yang direkomendasikan dijatuhi sanksi diskualifikasi tersebut adalah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat itu mengatakan, setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti seperti sangkaan Bawaslu. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.
Sementara itu, KPU Banggai menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, paslon kemudian menempuh jalur hukum ke Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan gugatannya diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid