Hal serupa juga terjadi di Ogan Ilir. KPU setempat menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namun, paslon ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat. Hal ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada terkait larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Namun, KPU perlu mengecek dan mengkonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti sesuai yang disampaikan oleh Bawaslu, setelah kajian KPU ternyata ada fakta lain yang tidak bisa membuktikan sangkaan Bawaslu tersebut.

“Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu,” kata Ilham

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid