Jakarta, Aktual.com – Direktur Bantuan Hukum YLBHI, Julius Irani, menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tidak ada iktikad baik dan ahistoris.

“Serta bukan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Sehingga, perlu ditolak dan diberhentikan pembahasannya,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2).

Hal tersebut, kata Julius, tercermin dari poin-poin yang diusulkan untuk diubah. Yakni, pembentukan dewan pengawas, adanya SP3, pelarangan mengangkat penyidik, dan izin penyadapan.

“Kami minta presiden tidak mengutus menterinya untuk ikut membahas (revisi UU KPK),” tegasnya.

Apabila itu tidak dilakukan, kata Julius, maka korupsi di Tanah Air ke depannya bakal makin merajalela.

“Dan sejarah akan menjelaskan Jokowi presiden pendukung pengkebirian KPK,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: