Politikus Golkar itu menyebut RUU KUHP memang masih mengandung pasal-pasal kontroversial, di antaranya soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 421:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Setiap orang dengan kkerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: