Meski begitu, kata Sofyan, ketika itu, PLTU Riau-1 belum ada proses lanjut, karena baru diumumkan dalam website resmi PLN.

“Belum ada proses karena baru diumumkan di website PLN. Beberapa waktu kemudian banyak perusahaan datang (minat investasi), termasuk Kotjo,” kata Sofyan.

Johannes B Kotjo, bos Blackgold Natural Resource, didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 Miliar

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes kepada Eni bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby