Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basyir mengaku kalau mengenal pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Hal tersebut disampaikan Sofyan saat bersaksi untuk terdakwa Johannes dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).

“Kenal (terdakwa), Januari tahun 2017 terdakwa datang ke kantor, bersama ibu Eni,” ucap Sofyan menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Sedangkan dengan Eni, Sofyan mengaku mengenal sosok politisi Golkar tersebut di DPR.
“Sama Eni kenal sejak beliau komisi 7 DPR RI, mitra kerja dari PLN,” kata dia.

Sofyan kemudian baru mengetahui jika Johannes adalah pengusaha setelah menyampaikan minatnya untuk menggarap proyek di PLN, terutama pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Sofyan menggarisbawahi kalau pada pertemuan itu dirinya tidak sendiri, melainkan ditemani Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangat Iwan Santoso.

“‎(Kami bilang) bisnis PLN ada beberapa projek yang Kami sampaikan, tapi itu kami umumkan juga (di website), Pak Kotjo berminat salah satu dari projek,‎” kata Sofyan.

Meski begitu, Sofyan menepis adanya pembicaraan lain. Dia berdalih saat itu Kotjo yang banyak bercerita tentang bisnisnya dan berminat berinvestasi di PLTU Riau-1.

“Seingat saya bicara panjang soal bisnis beliau, beliau pun sampaikan minat sebagai salah satu investor di PLTU Riau-1,” kata Sofyan yang belakangan baru mengetahui Kotjo dari Blackgold.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby