Kematian Abdul Gani Kasuba (AGK) memang menutup pintu penegakan hukum terhadap dirinya. Namun, perkara dugaan suap Rp5,5 miliar dari Haji Robert, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), tidak boleh ikut terkubur. KPK harus menelusuri aliran dana ini lebih jauh, sebab korupsi di sektor tambang tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan pemberi, perantara, dan korporasi yang mengeruk kekayaan bumi sambil meninggalkan kerusakan ekologis dan sosial.

Haji Robert sendiri telah mengakui adanya pemberian uang kepada keluarga AGK, meski ia berusaha membungkusnya sebagai pinjaman usaha. Tetapi publik tahu, relasi kuasa antara pengusaha tambang dan kepala daerah bukan sekadar hubungan personal.

Ada izin, ada konsesi, ada kebijakan strategis yang dipertaruhkan. Di sinilah korupsi tambang berkelindan dengan suap, menjadikan keputusan publik sebagai komoditas transaksi.

Jangan biarkan alasan kematian seorang pejabat membuat pengusutan terhenti. Justru di titik inilah integritas lembaga antikorupsi diuji. Beranikah KPK melangkah lebih jauh dengan menjerat pemberi suap dan menelisik peran perusahaan yang diuntungkan?

Jika KPK berhenti, pesan yang tersampaikan sangat buruk, korporasi tambang bisa membeli izin, sementara hukum hanya menjerat pihak penerima yang sudah tiada.

Peringatan ini penting. Suap perizinan tambang berarti membuka pintu bencana ekologis. Hutan gundul, sungai tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidup. Korupsi di sektor ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan rakyat dan lingkungan. Editorial ini menegaskan, KPK harus berdiri di garis depan.

Usut tuntas Haji Robert, periksa aliran dana PT NHM, jerat perantara, dan lakukan pemulihan aset. Karena tambang bukan sekadar soal izin, melainkan soal keberlanjutan hidup bangsa.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun di RSUD dr Chasan Ternate pada 14 Maret 2025. Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90 ribu. Bandingnya ditolak, kasasinya belum diputus, dan ajal menjemput sebelum vonis final turun.

Meski demikian, sidang telah membuka fakta. AGK menerima suap dari proyek infrastruktur dan mengatur tender dengan pembagian keuntungan 10–15 persen. Kini, dugaan pemberian Rp5,5 miliar dari Haji Robert dan keterkaitan PT NHM harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh skema korupsi yang merugikan negara dan merusak alam.

Keadilan tidak boleh berhenti di liang lahat. Keadilan harus terus hidup dalam upaya memberantas jaringan kejahatan tambang di republik ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto