“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar Rum:41)
Jauh sebelum dunia modern sibuk merumuskan narasi ‘pembangunan berkelanjutan’, Rasulullah Muhammad SAW telah meletakkan fondasi etika lingkungan yang tegas dan operasional. Nabi menanamkan prinsip bahwa setiap kebaikan ekologis bernilai ibadah. “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah melarang pemborosan air bahkan ketika berwudu di sungai yang mengalir (HR. Ahmad). Ajaran-ajaran ini membentuk kerangka moral yang memposisikan manusia bukan sebagai pemilik mutlak alam, melainkan penjaga amanah kehidupan.
Dari prinsip inilah berkembang praktik sosial dalam peradaban Islam berupa ḥima, yaitu kawasan lindung yang dibatasi pemanfaatannya demi keberlanjutan sumber daya dan kepentingan bersama. Berbagai kajian mutakhir menegaskan bahwa ḥima merupakan sistem konservasi berbasis komunitas yang relevan dengan tata kelola lingkungan modern dan dapat diintegrasikan dalam kebijakan kontemporer (Hayat et al., 2023; Hadi, 2025).
Ironisnya, di Indonesia, negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, krisis ekologis justru kian mengkhawatirkan. Deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, degradasi pesisir, serta konflik agraria terjadi berulang.
Laporan-laporan lingkungan menunjukkan bahwa praktik pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan menjadi faktor utama degradasi ekosistem dan bencana ekologis yang menimpa masyarakat (Greenpeace, 2020).
Dalam perspektif etika Islam, kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, melainkan krisis nilai. Prinsip khalīfah, amanah, dan tawāzun menegaskan bahwa pembangunan yang merusak keseimbangan alam adalah pelanggaran terhadap mandat moral manusia sebagai penjaga bumi (Zafar, n.d.; Islamic Environmental Ethics, 2025).
Tekanan terhadap kawasan-kawasan sensitif seperti Raja Ampat akibat ekspansi pertambangan nikel menunjukkan betapa rapuhnya komitmen keberlanjutan. Para ahli lingkungan memperingatkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut mengancam terumbu karang dan ekosistem laut yang menopang kehidupan pesisir dan biodiversitas global (AP News, 2025). Pada titik ini, prinsip ḥima seharusnya berfungsi sebagai pagar etik. Ada wilayah yang tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan pasar maupun kekuasaan dan politik dan keserakahan.
Lebih jauh, ḥima menempatkan komunitas sebagai penjaga ruang hidupnya. Dalam praktik Nabi, kawasan lindung dijaga oleh kesepakatan sosial dan tanggung jawab kolektif, bukan sekadar oleh aparat kekuasaan.
Pendekatan ini sejalan dengan temuan riset yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia lebih adaptif terhadap kebutuhan ekologis dan sosial dibandingkan pendekatan sentralistis semata (Sahide et al., 2022).
Di tengah krisis iklim global, ketika banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem semakin sering melanda Indonesia, ajaran Rasulullah tentang lingkungan tampil bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan panduan peradaban. Ia mengajarkan hidup secukupnya, menahan diri dari kerakusan, dan menempatkan keberlanjutan sebagai bagian dari iman.
Krisis lingkungan Indonesia hari ini, pada akhirnya, adalah ujian peradaban, apakah kita masih bersedia menjadi penjaga bumi sebagaimana diajarkan Rasulullah, atau memilih menjadi generasi yang menumpuk keuntungan dan mewariskan kerusakan.
Rasulullah telah memberi arah. Alam telah memberi peringatan. Kini tinggal menunggu jawaban kita.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















