Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam aksi buruh di DPR/MPR menyampaikan tuntutan agar BPJS Kesehatan dibubarkan karena defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan kenaikan iuran.
“Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU No.24 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja,” kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10).
Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.
“Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya.
Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.
Artikel ini ditulis oleh: