Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU No.49 2004 melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu, yaitu BPJS Kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh: