Jakarta, Aktual.com – Sewaktu debat capres, capres Prabowo Subianto sempat mengajukan pertanyaan kepada capres Jokowi yang sebenarnya netral dan datar-datar saja: “Menurut Pak Jokowi, apa peran WTO sesungguhnya?” Sayangnya, Pak Jokowi hanya jawab WTO itu sekadar organisasi yang mengurusi perdagangan internasional.
Padahal, kalau kita cermati pertanyaan netral dan datar Prabowo, tersirat ada peran yang cukup krusial yang telah dimainkan WTO selama ini, yaitu sebagai sistem pengamanan maksimum untuk melindungi praktik perdagangan bebas di seluruh dunia, dalam rangka melanggengkan imperialisme dan kolonialisme ekonomi global. Dan salah satu caranya, yaitu dengan mendorong dan memaksa pemerintahan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk membuka kran impor yang seluas-luasnya.Sesuai arahan dari Structural Adjustment Program (SAP) IMF dan Bank Dunia.
Atas dasar pertanyaan Prabowo pada waktu itu, sejatinya merupakan momentum yang cukup bagus untuk menelanjangi peran WTO sebagai garda depan dan sistem pengamaman maksimum dari skema Perdagangan Bebas hajatan korporasi-korporasi global dari AS, Eropa Barat dan Jepang. Yang itu berarti, WTO memang salah satu tugas pokoknya adalah mendorong dan memaksa pemerintahan di negara-negara berkembang agar membuka kran impor yang seluas-luasnya, sesuai arahan dari Structural Adjustment Program yang telah digariskan IMF dan Bank Dunia.
Memang patut disayangkan pertanyaan Prabowo tentang WTO itu tidak dipertajam lebih jauh ketika jawaban Jokowi sebenarnya tidak memuaskan, karena tidak menggambarkan peran sesungguhnya WTO dalam percaturan ekonomi global.
Tapi seperti ungkapan bijak orang Jawa: Becik ketitik olo ketoro. Yang benar toh nantinya terungkap juga oleh perkembangan waktu.
Becik olo ketoro itu ironisnya justru mulai terungkap, ketika Pemerintah Indonesia sekarang ini harus menghadapi gugatan hukum WTO gara-gara dianggap telah membatasi kuota impor. Nyatanya, dari strategi dan siasat para pengacara dan ahli strategi pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan WTO baru-baru ini, bukan saja kedodoran secara skill hukum, bahkan bisa fatal secara ideologis. Malah cenderung masuk perangkap lawan.
Menghadapi gugatan World Trade Organization (WTO) bahwa Indonesia membatasi kuota impor daging dan sebagainya, tentu saja merupakan keharusan. Namun sayangnya strategi yang diterapkan blunder, dan malah masuk perangkap lawan. Atau jangan-jangan, hakikinya pemerintah kita memang anteknya WTO dan para skemator Neoliberalisme dan penganut Konsensus Washington.
Harusnya kalaupun gugatan WTO itu secara meterial memang bermuatan hukum, para pengacara dan ahli strategi diplomasi kita jangan terpancing ke melakukan kontra gugatan hukum. Tapi memanfaatkan forum peradilan internasional secara politik, ketimbang hukum.
Kalau membalas manuver WTO secara hukum, malah jadi lucu logika hukumnya. WTO menggugat Indonesia karena membatasi dan mengurangi kuota impor, lalu pemerintah Indonesia secara hukum pula mati-matian membalas dengan pembuktian bahwa tidak benar bahwa kita telah mengurangi kuota impor.
Selain faktanya kita sekarang masih impor hampir di semua sektor strategis terkait 9 bahan pokok, argumen secara yuridis hukum yang justru menenegaskan bahwa kita tidak mengurangi kuota impor, malah mempertunjukkan pemerintah kita tidak dijiwai nasionalisme dan patriotisme. Dalam bahasa Bung Karno, Kontra Revolusioner. Karena sama saja mengakui kalau selama ini Indonesia memang lebih banyak impor ketimbang berbasis kemandirian. Jadi lucu bin konyol kan. Sudah faktanya kita selama ini memang impor, malah digugat telah membatasi impor.
Seharusnya, para pengacara dan para ahli strategi diplomasi kita memanfaatkan forum peradilan internasional yang di-setting WTO itu justru buat propaganda bangsa dan negara Indonesia sendri, bahwa inti soalnya justru bukan mengurangi kuota impor. Melainkan justru gimana caranya Indonesia keluar dari jeratan impor.
Karena impor bukan lagi soal desakan kebutuhan dan ketersediaan, tapi impor sudah dijadikan ideologi yang melekat dengan tujuan dan skema penjajahan ekonomi asing terhadap Indonesia. Untuk menghancurkan kemandirian dan kedaulatan sektor pertanian, utamanya sektor pangan di Indonesia.
Alhasil, yang perlu pemerintah Indonesia lakukan adalah menyomasi dan menggugat WTO sebagai alat imperialisme dan kolonialisme. Gunakan Forum Peradilan Internasional setting-an WTO untuk menelanjangi imperialisme ekonomi negara negara maju di Indonesia, melalui modus memaksakan impor terhadap Indonesia. Yang mana dalam hal ini WTO merupakan instrumen garis depan dari hajatan korporasi-korporasi asing yang bergerak di sektor pertanian dan agrobisnis, untuk menciptakan ketergantungan ekonomi Indonesia melalui modus memaksa pemerintah Indonesia membuka kran impor seluas-luasnya. Sebagaimana arahan Structural Adjustment Program dari IMF dan Bank Dunia.
Dengan kata lain, harusnya pemerintah Indonesia gunakan forum peradilan internasional untuk membuka kedok WTO sebagai alat korporasi-korporasi global bidang pertanian untuk melestarikan imperialisme dan kolonialisme ekonomi di seluruh dunia dengan berkedok melindungi perdagangan bebas atau Free Trade.
Bukannya malah menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah membatasi impor. Kan jadinya konyol, sudah mati-matian menghamba pada asing, pada gilirannya malah kena.
Hendrajit
Artikel ini ditulis oleh:
Hendrajit