Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Lima orang lainnya, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/10).
Agung ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Raden ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Chandra dan Hendra di Rutan Polda Metro Jaya serta Syahbuddin bersama Wan Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Agung yang telah mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol itu, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.
Sebelumnya, Agung tiba di Gedung KPK, Senin (7/10) pukul 10.10 WIB, setelah dibawa melalui jalur darat dari Lampung dan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh: