Sebelumnya, sejak 2014, kata dia, sebelum Syahbuddin menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat sebagai Bupati memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran “fee” sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

“Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara,” kata Basaria.

Sebagai imbalan atau “fee”, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.

“AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September diduga AIM telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta,” ungkap Basaria.

Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu yang ditemukan di rumah Raden, orang kepercayaan Bupati AIM.

“Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM,” ujar Basaria pula.

Artikel ini ditulis oleh: