Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

“Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar,” ujar Basaria.

Selanjutnya, KPK menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR. “Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sejumlah total Rp440 juta,” kata Basaria.

Artikel ini ditulis oleh: