PLN cabut subsidi 18.9 juta pelanggan listrik 900 VA. (ilustrasi/aktual.com)
PLN cabut subsidi 18.9 juta pelanggan listrik 900 VA. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pencabutan subsidi listrik sebesar 900 VA pada tahun 2017 akan memberikan andil pada inflasi sebesar 0,91 persen.

“Di sisi inflasi, pencabutan subsidi 900 VA secara bertahap mulai diterapkan Januari 2017, kemudian Maret dan Mei 2017, diperkirakan secara total memberikan dampak inflasi sebesar 0,91 persen,” kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Jumat (6/1).

Dia menjelaskan inflasi tarif listrik akan naik sebesar 0,30 persen selama 3 kali pada Januari, Maret dan Mei 2017. Pencabutan subsidi 900 VA atau tarif adjustment untuk Rumah Tangga Mampu pada 900 VA berdasarkan pada Permen ESDM No.28/2016 yang ditetapkan 20 Oktober 2016.

Adapun tarif listrik 900 VA subsidi saat ini yaitu Rp605/kWh, yang secara bertahap akan naik menjadi Rp791/kWh pada 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh pada 1 Maret 2017 dan Rp1.352/kWh pada 1 Mei 2017.

Dengan memperhitungkan pencabutan subsidi tersebut, katanya proyeksi inflasi tahun 2017 sebesar 4,1 persen yoy.

Sehingga, katanya program pengendalian inflasi sesuai dengan Roadmap TPID yang telah disusun perlu terus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target inflasi 2017 4,1 persen yoy.

Dari data Kementerian Energi, pada Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut masih akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk blok III (di atas 60 kWh) adalah Rp 682 per kWh, blok II (20-60 kWh) sebesar Rp 582 per kWh, dan blok III (di bawah 20 kWh) Rp 360 per kWh. Sementara biaya prabayar dikenai Rp 791 per kWh.

Nantinya, pada Mei 2017 subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp 1.352 per kWh dan biaya prabayar Rp 1.352 per kWh. Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA ke atas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka