Perlakuan “small claim tribunals” dan “alternative dispute resolution” sebagaimana yang diamanatkan dalam resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 dan kemudian dimuktahirkan tahun 2016 (atau dikenal dengan UN Guidelines for Consumer Protection) perlu dipahami dengan utuh.

Artinya penerapan mekanisme ini tetap mempertimbangkan landasan filosofis dari perlakuan hukum tersebut yang tidak lain adalah efisiensi dan efektivitas.

“Kita berharap semoga perubahan UU perlindungan konsumen ini dapat segera direspon oleh Pemerintah dengan tanpa mengabaikan hal-hal yang substansial dan tidak hanya sekedar seremonial,” katanya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka