Jakarta, Aktual.com – Sudah satu tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki penasihat. Padahal, pendapat penasihat sangat penting untuk menjadi pertimbangan komisioner mengambil keputusan.
“Iya posisi penasihat KPK kosong sejak tahun lalu,” ungkap Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikofirmasi, Jumat (14/10).
Tapi sayangnya, Priharsa sendiri mengaku tidak mengetahui mengapa posisi ini dibiarkan lowong begitu saja. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjelaskan bahwa proses pemilihan penasihat KPK sudah diatur dalam undang-undang.
“Seperti halnya jabatan struktural lain yang juga kosong, butuh proses untuk pengisiannya. Sementara, untuk penasihat tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Posisi penasihat sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tepatnya dalam Pasal 23 yang berbunyi:
“Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK”.
Untuk diketahui, kursi penasihat KPK terakhir kali hanya diisi oleh Suwarsono. Namun, ia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekitar April 2015. Pengunduran diri itu sempat sayangkan, mengingat Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby