Aturan ini mengatur bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.
“Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang. Misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk, marka itu berada di atas jalan di aspal. Kalo melanggar garis tidak terputus, atau lajur khusus yang ditulis di aspal dapat ditilang,” kata Christian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada penindakan bagi penyerobot jalur sepeda yakni denda sebesar Rp500 ribu per kendaraan pelanggar.
Untuk penindakan tersebut Dishub Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aparat kepolisian terkait.
“Dasar hukum itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mulai berlaku pada 20 November 2019,” kata Syafrin.
Secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat keberadaan jalur sepeda.
Artikel ini ditulis oleh: