Hal tersebut terdapat dalam Pasal 25 huruf g yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Lalu dalam Pasal 45 huruf b juga menyebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda.
Selanjutnya Pasal 62 yang menyebutkan, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Jadi, lanjut Nasir, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan sanksi.
“(Undang-Undang tentang Lalu Lintas) pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp500 atau kurungan dua bulan,” kata Nasir.
Artikel ini ditulis oleh: