Jakarta, Aktual.com —  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta pengendara motor gede atau moge memperhatikan aspek sosial, dengan tidak merasa menguasai jalan saat melakukan konvoi.

“Saya minta jangan menguasai jalan,” kata Sultan di Yogyakarta, Senin (17/8).

Menurut Sultan, Pemda DIY memang selama ini tidak melarang konvoi moge. Sebab, kegiatan moge dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) telah meminta izin akan menggelar konvoi di Yogyakarta setiap merayakan 17 Agustus melalui “Jogja Bike Rendezvous”.

Bahkan, menurut dia, pemda beserta Kepolisian DIY dapat memfasilitasi acara itu, karena memang peserta konvoi jumlahnya banyak.

“Mungkin menurut saya, itu menjadi kegiatan, dimana pemerintah daerah tidak melarang,” kata dia.

Kendati demikian, Sultan mengimbau kepada pengendara moge agar meningkatkan perhatiannya terhadap aspek sosial, disamping konvoi yang setiap tahun mereka gelar.

“Saya mengharapkan pengendara moge memiliki aktivitas sosial lebih tinggi, dan tidak merasa nomor satu di jalan. Tapi juga saya mohon masyarakat siap menghadapi bisingnya suara sepeda motor tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Erwin Triwanto mengatakan, sesuai keterangan dari ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Yogyakarta Gatot Kurniawan, pihak organisasi ini telah memperingatkan sebagai pelopor ketertiban dan keselamatan pengendara bermotor, dan pengendara moge jangan sampai melanggar lalu lintas.

“Kami berharap oknumnya jangan sampai bertindak arogan,” kata Erwin.

Memurut Erwin, bagi kepolisian tidak ada perlakuan istimewa bagi pengguna jalan, termasuk pengendara moge.

Melalui kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian, aparat dapat memberhentikan iring-iringan konvoi moge, jika terlalu panjang.

“Makanya, konvoi kloter pertama, kedua hingga ketiga distop. Itu adalah diskresi dari kepolisian agar tidak terlalu panjang. Bisa dibayangkan jika ada 4.000 motor, dengan berjajar empat saja, itu sudah berapa ribu meter panjangnya,” katanya.

Sementara, terkait fasilitas pengawalan “voorijder” terhadap konvoi moge, menurut Erwin hal itu diperbolehkan, hanya saja tetap memperhatikan batasan dan aturan yang berlaku sesuai undang-undang (UU). “Pengawalan memang diatur dalam undang-undang, kan boleh kita,” kata dia.

Selanjutnya, Erwin menilai tindakan seorang warga Yogyakarta, Elanto Wijoyo yang beberapa hari lalu melakukan pencegatan konvoi moge dengan menggunakan sepeda angin, itu merupakan tindakan berbahaya.

Kendati demikian, jika hal itu dilakukan sebagai aksi moral, maka tidak ada masalah. “Saya kira itu bukan pencegatan, tapi aksi moral, masak sepeda kok mencegat motor gede. Meski demikian, kami imbau, itu perbuatan yang berbahaya, tapi kalau sebagai aksi moral, boleh saja menurut saya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka