Irawan Santoso Shiddiq, SH
Snouck Hurgronje, ini murtadin melegenda. Spionase handal Hindia Belanda. Masuk Islam, hanya demi mencari kelemahan umat. Dalam bukunya, ‘The Atjehers,’ Snouck memberi rekomendasi penting untuk Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Dia menjelaskan, untuk melumpuhkan perlawawanan umat Islam pada kolonialisme, dia membaginya pada tiga tingkatan. Dalam tataran ibadah, maka ‘dibiarkan.’ Dalam tatanan tijarah (perdagangan), harus diawasi. Dalam tatanan kekuasaan, harus dihabisi.
Dalam kacamata Snouck, kekuasaan kolonialis, hanya terancam oleh pola kekuasaan Islam. Eranya, kekuasaan Islam tentu mewujud dalam kesultanan. Mulai dari Aceh hingga Tidore, Goa, umat Islam berjamaah dalam pola kesultanan. Inilah ‘ketatanegaraan’ Islam satu-satunya sejak era Madinah al Munawarah.
Pola Kesultanan, ini yang membuat Islam Berjaya di abad pertengahan. Lima Kesultanan besar, menguasai sepertiga belahan dunia. Mulai dari Utsmaniyya, Moghul, Mataram, Aceh Darussalam, Idrisiyyah di Magribi, dan lainnya. Masa itu, Eropa masih dalam kegelapan. Mereka masih menggeluti belajar filsafat, yang diambil dari kaum mu’tazilah. Hanya demi menghadapi dogma ajaran Gereja Roma, yang menjadi sentral pengajaran Nasrani di Eropa.
Abad 19, nusantara masih tergelut dalam pola sultaniyya. Hindia Belanda masih bercokol menggantikan VOC. Ini koorporasi dagang yang tersukses di dunia, di abad pertengahan. Pola VOC yang menginspirasi corporation seantero dunia. Para Yahudi Belanda, sukses membangun kongsi dagang VOC dengan kapitalisme. Mereka membawa tiga ajaran: gold, gospel, glory. Mencari emas, sembari menyebarkan agama. Tapi ajaran yang mereka tularkan, mengarah pada kolonialisme. Kini disebut kapitalisme.
Perang Jawa (1825-1830) dan Perang Sabil di Aceh, ini memberi pelajaran besar Belanda. Negara itu hampir bangkrut menghadapi perlawanan keduanya. Para pengamal tarekat Syatariyyah, mempelopori kedua perang itu. Aceh dan Jawa meletus perlawanan bersamaan. Dukun-dukun dari Afrika yang didatangkan Belanda, tak sanggup menghapi perlawanan pasukan Diponegoro dan lainnya. Di Jawa, perang ini disebut perang santri. Karena kaum santri yang berada digaris depan peperangan. Dari sisi ekonomis, Belanda rugi besar.
Selepas Pangeran Diponegoro ditangkap, perang dianggap bisa dipadamkan. Kesultanan Yogya, dianggap harus mengganti kerugian materil Belanda. Karena mereka digaris berhadapan dengan pasukan Diponegoro. Pasca perang Jawa, Belanda menerapkan tanam paksa. Untuk mengembalikan modal akibat kebangkrutan. Penjahan mulai terasa. Tanpa perlawanan, kolonialisme makin merajalela. Pajak diterapkan tinggi.
Tak cuma itu, Hindia Belanda juga mengincar harta umat. Salah satunya dari Zakat. Kesultanan, yang saban tahun menjadi tempat pembayaran Zakat, diincar Belanda. Karena dalam Zakat, disitulah perputaran harta umat berlangsung. Belanda pun berusahaan mengkooptasi agar uang Zakat bisa masuk kantong mereka.
Tahun 1803, Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Deandels, memahami ini. Dia perlu uang kas Hindia Belanda segera. Deandels menerbitkan pembubaran Kesultanan Banten. Karena muslimin Banten membayar Zakat disana. Ujungnya, pasca Banten dibubarkan, Zakat ditampung oleh pihak Keresidenan Banten. Pundi-pundi uang Belanda pun meningkat.
Ini yang menimbulkan perlawanan dari para pengamal tarekat Qadiriyya Naqsyabandiyya di Banten dan sekitarnya. Shaykh Abdal Karim dan murid-muridnya, memimpin pertempuran melawan otoritas Hindia Belanda di Banten. Mereka tak terima Sultan Banten dikooptasi. Karena dampaknya, uang Zakat muslimin Banten, masuk ke kas Hindia Belanda. Karena para ulama setuju, Ulil Amri Minkum adalah Sultan. Bukan ‘Gubernur Jenderal Hindia Belanda.’ Maka, Zakat hanya berhak dipungut oleh ‘Ulil Amri Minkum.’ Al Quran Surat At Taubah: 103 memberikan perintah ini.
Titah Snouck tadi yang jadi rujukan. Karena ‘kekuasaan Islam’ haruslah dihabisi. Tak bisa sekedar diawasi. Melainkan harus dihabisi. Pola menghabisinya ada dua model: ditunggangi atau diperangi. Sejumlah kesultanan, seperti Yogyakarta, Deli, Langkat, Sukarta, dan lainnya, ini masuk yang kategori telah ‘ditunggangi.’ Maka tak perlu dihancurkan atau dibubarkan. Tapi bagi yang melawan, maka harus dihabisi. Ini yang berlangsung pada Kesultanan Banten, Kesultanan Aceh, sampai Kesultanan Palembang. Para Kesultanan di negeri Malaysia, bernasib serupa. Bagi yang kooperatif dengan Belanda, tentu dibangunkan keraton atau istana.
Maka, sejak abad 19-an, Belanda mulai mengambil alih seluruh ibadah umat yang berbau uang. Mulai zakat, wakaf, sampai pelaksanaan Haji. Semula, Haji di wilayah nusantara, berangkat melalui titik di Kesultanan Aceh. Ibadah haji, dilakukan dan ditanggungjawabi Sultan Aceh. Dari Aceh, maka kabilah Haji berangkat ke tanah suci. Makanya Aceh dikenal sebagai ‘serambi Makkah.’ Tapi kemudian Belanda mengambil alih. Keberangkatan Haji bisa dilakukan melalui Batavia. Tak lagi dibawah otoritas Sultan. Sektor Haji pun direnggut kaum kolonialis.
Kemudian Belanda merambah sector Zakat. Ini uang beredar setiap tahun mencapai ribuan Dinar emas. Belanda melirik ini. Makanya jalannya adalah ‘membubarkan Kesultanan.’ Kekuasaan Islam harus dipangkas. Kolonialis mulai menggeser makna ‘Ulil Amri Minkum.’ Seolah keresidenan Belanda juga layak disematkan sebagai ‘Ulil Amri.’ Karena mereka masuk kategori mengurusi umat.
Geger Cilegon, 1888, menunjukkan bagaimana politik busuk Hindia Belanda. Mereka mendatangkan ‘ulama’ yang bersedia mengeluarkan fatwa. Bahwa seolah perang perlawanan ahlu tarekat melawan kolonialis Belanda itu, bukan dikategorikan jihad fisabililah. Fatwa dikeluarkan Usman Bin Yayha, yang diangkat mufti oleh Hindia Belanda. Ujungnya, umat mulai terbelah. Ada yang mulai menggeser pembayaran Zakat pada pihak keresidenan.
Belanda pun mengkebiri peranan Kesultanan. Bagi yang berada dalam piaraannyaa, hanya diberikan hak untuk pelaksanaan ibadah. Minus urusan perihal harta. Makanya, kesultanan-kesultanan dibawah ampuan Belanda, tak dibolehkan lagi menarik Zakat, memberangkat Haji, sampai mengurusi wakaf. Hal-hal yang berkaitan dengan harta umat.
Di Utsmaniyya, pola serupa dilakukan. Tahun 1924, Utsmaniyya dibubarkan. Sultan Abdul Hamid II, disingkirkan. Mustafa Kemal, diangkat imperalis Yahudi, dijadikan Presiden Turki modern. Seolah modernisme, jalan keluar bagi kebuntuan umat. Ujungnya malah membuat umat di Turki makin hancur. Para modernis Islam dan wahabisme, yang menyerang dan mendukung pembubaran Kesultanan Utsmaniyya, beranggapan mereka akan bisa diterima oleh kuffar. “Mereka bermimpi bisa duduk semeja dengan kaum kuffar,” kata Shaykh Abdalqadir as sufi. Hasilnya malah miris. Karena para modernis Islam itu hanya dijadikan kaki tangan para kuffar. Mereka diperalat untuk menghancurkan Utsmaniyya. Msuatfa Kemal merasakannya. Jenazahnya sampai ditolak bumi. Tak ada yang menziarahi.
Dari sini, maka Zakat adalah ibadah yang paling mengalami banyak bid’ah. Pasca dibubarkannya kesultanan, tak ada lagi ‘Ulil Amri’ defenitif. Umat kemudian terjebak pada dua polarisasi. Mendukung ‘state modern’ bak Hindia Belanda, untuk dijadikan Ulil Amri. Atau mengembalikan kesultanan bak era Madinah al Munawarah. Tapi mayoritas mendukung pola pertama. Karena iming-iming bisa ‘duduk semeja dengan kuffar’ itu yang mendominasi.
Karena Kesultanan, itulah pola kekuasaan Islam dijalankan. Ini telah dicontohkan amalannya oleh Wali Songo di tanah Jawa. Kala Islam dibawa mereka, otoritas berkuasa adalah Kerajaan Majapahit di Timur Jawa dan Kerajaan Padjajaran di barat bagian Jawa. Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Ampel dan lainnya, tak pernah menjadikan ‘Raja Majapahit’ sebagai ‘Ulil Amri.’ Walau kala mereka hadir kali pertama di tanah Jawa, belum ada Kesultanan berdiri. Demikian pada Sunan Syarif Hidayatullah. Di Cirebon sana, dia tak pernah menganggap Raja Prabu Siliwangi sebagai ‘Ulil Amri.’ Walau yang berkuasa saat itu adalah kakeknya sendiri.
Tapi Sunan Giri dan para Wali itu memberi teladan. Mereka membangun jamaah di wilayahnya. Kemudian membangun ‘kedatuan’ kecil, sebelum menuju Kesultanan. Kedatuan itulah politik Islam level ‘amirat.’ Sunan Giri memberikan gambaran besar di Gresik. Di wilayahnya, dia membangun kedatuan Giri Kedaton. Diawali dari murid-muridnya, kemudian membesar membangun kedatuan. Dalam Giri Kedaton itulah, ibadah Zakat dibayarkan. Bukan diserahkan pada otoritas Kerajaan Majapahit, yang kala itu menguasai wilayahkan. Karena Zakat adalah ibadah dari umat kepada umat.
Sunan Ampel memberikan teladan. Walau dekat dengan sang Ratu Majapahit, dia tak pernah menjadikan Raja Majapahit sebagai ‘Ulil Amri.’ Melainkan mereka perlahan membangun Kesultanan Demak di wilayah tengah Jawa. Itulah cikal bakal politik Islam di tanah Jawa. Munculnya Kesultanan Demak.
Wali Songo memberi tunjuk ajar. Majelis dzikir mereka, menjadi ajang kembalinya pengajaran Tauhidullah, yang dilandasi dengan pola tassawufi. Dari sana, penegakan syariat perlahan dijalankan. Hingga kemudian Kesultanan Demak tegak berdiri. Kala Kesultanan berdiri, maka Zakat pun dibayarkan kepada Sang Sultan. Maka secara kaffah, Islam bisa diterapkan di negeri Jawa.
Sejak abad 20, dialektika ‘Ulil Amri’ ini yang digeser. Ujungnya mayoritas menyetorkan Zakat kepada ‘otoritas tak berhak.’ Ujungnya nasib umat mudah dikontrol pihak lain. Umat hanya disisakan pada wilayah ibadah.
Itupun kaum imperialis menciptakan wahabisme, yang menyerang ‘ibadah’ umat dari dalam. Dengan dalih bid’ah, maka ibadah yang sifatnya mendatangkan massa, seolah dihalangi. Ujungnya umat seolah dianjurkan untuk tak lagi berorientasi pada kekuasaan. Karena wahabisme menganjurkan agar menjauhkan diri dari polemik kekuasaan. Hanya focus ritual ibadah, yang sifatnya pribadi. Mereka dihadirkan, agar tak terjadi gejolak pada penguasa kuffar, perlawanan yang datang dari para sufi.
Karena kaum sufi-lah yang menjadi tulang punggung Utsmaniyya. Mereka pula yang mengawal Kesultanan Aceh sampai Mataram. Karena sufisme, ajaran yang melekat dalam DIN Islam. Tanpa tassawuf, umat otomatis melemah. Ketika tassawuf dijauhkan dari umat, maka kekuasaan Islam pun menghilang. Islam tanpa otoritas pemimpin yang sah. Propaganda agar umat menjauhkan diri dari tassawuf, terus dilakukan. Tentu agar umat tak berorientasi pada kekuasaan. Sultaniyya.
Inilah mengapa Shaykh Abdalqadir as sufi, ulama besar dari Skotlandia mengatakan, ‘Zakat adalah paru-paru harta. Tanpa Zakat, maka tassawuf tak akan ada.”
Dalam Zakat, diperlukan otoritas yang berwenang. Itulah ‘Ulil Amri Minkum.’ Sayiddi Umar Bin Khattab mengatakan, ‘Tak ada Islam tanpa jamaah. Tak ada jamaah tanpa pemimpin (Ulil Amri). Tak ada pemimpin tanpa baiat.’ Demikianlah politik Islam dijalankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain