jakarta100bars.comJakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara keluarkan Surat Edaran yang akan diberikan ke penghuni dan pelaku usaha di lokalisasi prostitusi Kalijodo, Jakarta Utara. Surat dikeluarkan terkait rencana penggusuran.
Kawasan Kalijodo disebutkan akan ditertibkan dan ditutup untuk dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Disebutkan lokasi yang bakal diratakan di RW 05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tepatnya di RT 01, 03, 04, 05, dan 06.
Penjelasan di surat menyebutkan dasar hukum penggusuran yakni:
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
Alasan utama yakni pengembalian fungsi Kalijodo jadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras. Tawaran juga dilontarkan Pemprov DKI bagi para pekerja seks yang mau ganti profesi atau dikembalikan ke daerah asal. Pendaftaran dibuka di Kecamatan Penjaringan.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Artikel ini ditulis oleh: