Jakarta, Aktual.com — Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan surat izin perpanjangan ekspor ke PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan alasan PT FI belum memenuhi dan menjawab secara resmi surat yang dilayangkan pemerintah.
Juru Bicara PT FI, Riza Pratama saat dikonfirmasi membenarkan jika sampai saat ini memang pihaknya belum menerima rekomendasi surat izin perpanjangan ekspor.
Pihak PT FI sendiri saat ini belum memberikan jawaban atas syarat yang diajukan oleh pemerintah tersebut karena masih melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait nominal uang jaminan yang dibebankan kepada PT FI.
“Kami masih berunding dengan pemerintah, kita tunggu saja ya hasilnya gimana,” ucap Riza ke Aktual.com, Jumat (29/1).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan dua syarat utama kepada PT FI untuk dipenuhi jika tetap ingin diberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
Syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI tersebut yang pertama yaitu PT FI akan diberikan tambahan bea keluar untuk eskpor sebesar 5 persen.
Selanjutnya, syarat kedua pihak PT Freeport harus menyerahkan uang jaminan ke pemerintah yang nilai nominalnya sebesar USD530 juta yang ingin dipakai untuk tahapan pembangunan smelter sesuai dengan yang tercantum dalam aturan yang disepakati sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan