Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Keuangan di akhir era Orde Baru, Fuad Bawazier melayangkan surat terbuka buat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam suratnya, Fuad melihat, perlu ada sikap tegas Jokowi terkait wajib pajak (WP) besar atau kakap mengingat waktu periode pertama tax amnesty tinggal beberapa hari lagi atau berakhir 30 September 2016.
“Agar tax amnesty untuk membantu kas negara bisa berjalan sukses, pemerintah wajib secara nyata mengatasi problem-problem yang dihadapi para WP-WP besar yang ingin mengikuti program tax amnesty,” tulis Fuad, dalam surat terbukanya, Senin (19/9).
Langkah pemerintah ini sangat diperlukan terutama menyikapi adanya upaya-upaya dari pihak-pihak di Singapura yang keberatan terhadap kepindahan dana atau repatriasi ke dalam negeri.
“Pertama, karena aturan-aturan pelaksanaan tax amnesty yang terlambat terbit, maka WP-WP kakap memerlukan waktu yang lebih lama atau melampaui 30 September,” ungkap dia.
Kedua, lanjut Fuad, dan hal ini yang terpenting, adalah WP-WP kakap ini mengalami banyak kendala untuk bisa merepatriasi dananya dari Singapura sebelum 30 September ini.
Sejauh ini, kata dia, pihak perbankan di Singapore pada umumnya masih berusaha menahan dana milik orang Indonesia yang akan direpatriasi ke Indonesia dengan berbagai upaya yang semua pihak ketahui.
“Untuk itu, kiranya Pemerintah RI bisa segera menerbitkan peraturan/kebijakan bahwa terhadap WP yang sudah bayar uang tebusan 2%, meskipun dananya belum masuk ke Indonesia dianggap sudah ada repatriasi,” jelasnya.
Namun dengan catatan, kata dia, sepanjang WP tersebut sudah mengajukan permohonan pencairan atau perpindahan dana ke Indonesia kepada pihak bank tempat dia menyimpan dana di Singapura dan bukti permohonan repatriasinya itu dilampirkan dalam berkas pengajuan amnesty pajaknya.
“Dengan demikian kita bisa membantu mengatasi kendala WP dari gangguan pihak luar dan uang tebusan itu tetap masuk ke APBN,” tegasnya.
Tinggal pemerintah sendiri terus memonitor repatriasi dana tersebut. “Serta pemerintah mesti turun tangan bila perbankan di Singapura masih tetap “menahan” dana yg seharusnya direpatriasi tersebut,” pungkas Fuad dalam surat terbukanya.
Sejauh ini, para WP kakap yang mau ikut program tax amnesty memang relatif masih minim. Nama-nama pengusaha besar baru ada Sofyan Wanandi, James Riyadi, Garibaldi Tohir, Erick Tohir, Tommy Soeharto, dan hari ini Murdaya Poo. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid