Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat.

Artikel ini ditulis oleh: