Beranda Lensa Aktual Flash Photos Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara Flash PhotosHeadline Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara 23 Desember 2015, 18:06 Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. 1 dari 14 Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Headline Rudal Hipersonik Yaman Berhasil Serang Tel Aviv Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Syekh Fadhil Al Jailani Hadiri Pembukaan Kongres XIII Jatman di Boyolali 23 Desember 2024, 08:06 Polri Tekankan Diskresi Kepolisian Urai Kepadatan Angkutan Nataru 2025 23 Desember 2024, 20:43 Inilah Sosok Dibalik Layar Kehadiran Syekh Fadhil Al Jilani di Kongres... 23 Desember 2024, 09:05 Terbukti Korupsi di Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun 23 Desember 2024, 16:43 Sekjen Kemkomdigi Tegaskan PDSI Garda Terdepan Jaga Aset Digital 23 Desember 2024, 17:52