1 dari 14
Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji.
Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji.
Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji.
Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:

















